Edarkan Sabu, Warga Kotabaru Ditangkap Polisi Tanah Bumbu
TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka adalah RH (24) yang diamankan di sebuah rumah di Jalan Petiti Desa Kupang Berkah Jaya, Kecamatan Simpang Empat, Jumat (9/2) sekira pukul 14.30 Wita.
“Kami amankan seorang pemuda yang diduga pengedar narkotika jenis sabu,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga, Minggu (11/2).
Iptu J Sinaga mengatakan tersangka merupakan warga Desa Teluk Tamiyang, Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar, Kabupaten Kotabaru.
“Kami amankan atas informasi masyarakat yang resah dengan ulah tersangka,” tuturnya.
Kasat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu, Iptu Anang Setyawan, menambahkan saat penggeladahan pihaknya menemukan dua paket sabu milik tersangka.
“Ada dua paket sabu seberat 0,1 gram yang kami dapati dari tangan tersangka,” ujar Iptu Anang.
Selain paket sabu, polisi juga mengamankan satu unit handphone, satu buah pipet kaca, satu buah sendok sabu tebuat dari sedotan, satu buah bong lengkap dengan sedotan, satu buah timbangan digital, dan satu bungkus plastik klip.
“Tersangka dan barang bukti langsung kami gelandang ke Mapolres Tanah Bumbu,” pungkas Iptu Anang.