Bupati Sampaikan Dua Raperda Pada Paripurna DPRD Tanbu

0 3,664

TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian dua buah rancangan peraturan daerah (raperda).

Dua raperda tersebut yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, didampingi Wakil Ketua II, Harmanuddin, dan dihadiri Sekretaris Daerah, H Ambo Sakka mewakili Bupati Zairullah, di Ruang Sidang Utama, Senin (4/3).

Bupati Tanah Bumbu, HM Zairullah Azhar, melalui Sekretaris Daerah, H Ambo Sakka, mengatakan terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, ketenagakerjaan merupakan urusan wajib pemerintah daerah yang wajib dilaksanakan.

Dalam lampiran huruf G Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa bidang ketenagakerjaan yang diserahkan kepada pemerintah daerah terdiri atas Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja, Penempatan Tenaga Kerja, dan Hubungan Industrial.

“Pembangunan Ketenagakerjaan harus diatur sedemikian rupa, sehingga hak-hak dasar atas perlindungan bagi tenaga kerja dan pekerja/buruh, pada saat yang bersamaan dapat diwujudkan dengan kondisi yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha,” ujarnya.

Kemudian terkait Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, kata Sekda,

berdasarkan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menyatakan “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat Hukum Adat, beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang.

Asas dari pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di daerah adalah Pengakuan, Keberagaman, Keadilan sosial, Kepastian hukum, Keberlanjutan lingkungan, Partisipasi dan Transparan.

“Kami berharap kedua raperda ini bisa kita bahas bersama untuk ditindaklanjuti dan ditetapkan menjadi sebuah peraturan daerah,” pungkas Sekda.

Tinggalkan pesan

Alamat email anda tidak akan ditampilkan.