Pemkab Tanbu dan PT ITP Lanjutkan Kerjasama Olah Sampah Jadi Bahan Bakar
TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Bumbu dan PT Indocement Tunggal Prakarsa (PT ITP) terus berlanjut.
Pada Selasa (5/3/2024), Pemkab Tanah Bumbu dan PT ITP melakukan penandatanganan pembaharuan perjanjian kerja sama penyediaan bahan bakar dari hasil pengolahan sampah domestik.
Penandatanganan pembaharuan PKS oleh kedua belah pihak. Dari PT ITP oleh GM AFAM, Soegito C Kurniawan. Sedangkan dari pihak Kabupaten Tanah Bumbu yaitu Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Rahmat Prapto Udoyo yang disaksikan Sekretaris Daerah Tanah Bumbu, Ambo Sakka.
“Berlanjut. Kerja sama dengan PT ITP terkait penyediaan bahan bakar dari hasil pengolahan sampah domestik,” ungkap Kepala DLH Tanah Bumbu, Rahmat Prapto Udoyo.
Agenda ini sebagai tindak lanjut dari penandatanganan MOU sebelumnya pada 4 Januari 2023 lalu. Serta kelanjutan atas PKS uji coba yang telah ditandatangani tanggal 27 September 2023.
Dengan pelaksanaan kerja sama pengolahan sampah domestik menjadi BBA RDF di TPA Sei Dua Kecamatan Simpang Empat.
Penerima produksi yaitu PT ITP Tarjun Kotabaru, ditenggat dari bulan Oktober 2023 dan berakhir awal Maret 2024.
Adapun latar belakang adanya kerjasama ini untuk pengelolaan sampah yang lebih optimal di Kabupaten Tanah Bumbu. Khususnya di area Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sei Dua.
Dengan adanya pengurangan sampah yang masuk ke dalam sel aktif, maka umur TPA akan lebih panjang.
Sampah dari hasil pengangkutan di TPS-TPS, sebelum ditimbun dalam sel aktif, dipilah kembali oleh petugas sesuai dengan jenis yang dipersyaratkan dalam PKS. Selanjutnya dipress dengan dimensi dan volume yang sudah disepakati antara kedua belah pihak.
Sedangkan sampah di luar kategori yang dipersyaratkan atau dikatakan sebagai residu ditimbun dalam sel aktif TPA.
Hasil pengolahan sampah dalam bentuk BBA ini disebut Refuse Derived Fuel (RDF) mentah. RDF sendiri merupakan hasil pengolahan sampah yang di keringkan untuk menurunkan kadar air hingga <20% dan menaikkan nilai kalornya setelah sebelumnya dilakukan pemilahan dan perlakuan dengan pengeringan manual.
“PKS ini dilakukan karena adanya potensi RDF di gunakan sebagai alternatif sumber energi yang dalam prosesnya terdapat pembakaran menggunakan bahan bakar fosil batubara seperti pabrik semen PT ITP Tarjun Kotabaru,” ujarnya.
Kerjasama ini juga menunjang pencapaian Kabupaten Tanah Bumbu meraih piala Adipura Kategori Kota Kecil “BATULICIN” tahun 2023 yang diterima 5 maret 2024.
Poin utama penunjang berupa inovasi dalam hal pengolahan dan pemanfaatan sampah di TPA menjadi energi alternatif yang sekaligus mendukung upaya pengurangan sampah yang optimal di Tanbu.