TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Seorang pria yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu.
Pria tersebut berinisial H (34) yang ditangkap di Jalan Wahana Batu Buaya, Desa Sungai Cuka, Kecamatan Satui, Senin (4/3) sekira pukul 21.00 Wita.
“Kami amankan pengedar narkotika jenis sabu di Desa Sungai Cuka, Kecamatan Satui,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga, Kamis (7/3).
Iptu J Sinaga mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa maraknya peredaran gelap narkoba di Desa Sungai Cuka, Kecamatan Satui.
“Dari laporan itu kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka,” tuturnya.

Kasat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu, Iptu Anang Setyawan, menambahkan saat penggeledahan pihaknya mendapati barang bukti dua pakat sabu.
“Ada dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,4 gram milik tersangka yang kami dapati,” jelas Iptu Anang.
Selain dua paket sabu, kata Iptu Anang, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk Vivo hitam dan satu buah wadah krim warna hitam.
“Tersangka dan barang bukti langsung kami bawa ke Mapolres Tanah Bumbu,” pungkas Iptu Anang.