Ringkus Tiga Pengedar di Angsana, Reserse Narkoba Tanbu Sita 4 Paket Sabu

0 1,209

TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu telah mengamankan tiga pelaku yang diduga keras menjual atau mengedarkan barang haram jenis sabu-sabu.

Ketiga tersangka adalah MS (19), MA (25), dan MR (30). Mereka diamankan di dua tempat berbeda, Rabu (6/3) dini hari.

“Lagi, kami amankan tiga tersangka sabu di Angsana,” ujar Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga, Jumat (8/3).

Iptu J Sinaga mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa maraknya peredaran gelap narkoba di Desa Angsana.

“Informasi ini langsung ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu dan akhirnya menangkap tersangka,” tutur Iptu J Sinaga.

Kasat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu, Iptu Anang Setyawan, menjelaskan penangkapan terjadi di dua tempat. Pertama di sebuah rumah di Jalan Raya Provinsi Desa Angsana, Rabu (6/3) pukul 01.50 Wita.

“Disini kami berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni MS dan MA. Saat penggeledahan didapati empat paket sabu seberat 0,48 gram di dalam tas warna hitam yang di akui milik

MS,” jelas Iptu Anang.

Setelah itu dilakukan pengembangan terhadap barang temuan tersebut, kemudian terduga menunjukan barang tersebut didapat dari MR.

“Pukul 03.00 Wita kami bergerak dan melakukan penggeledahan di rumah MR di Desa Karang Indah. Kami menemukan bekas bungkus sabu,” ujarnya 

“Ketiga tersangka langsung kami gelandang ke Mapolres Tanah Bumbu beserta barang bukti,” pungkas Iptu Anang.

Diketahui MS dan MA merupakan warga Desa Setarap Kecamatan Satui. Sementara MR adalah warga Desa Bayan Sari Kecamatan Angsana.

Tinggalkan pesan

Alamat email anda tidak akan ditampilkan.