TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu meringkus pelaku pembunuhan di depan parkiran Karaoke Diva Jalan Kuranji, Kecamatan Simpang Empat, pada Rabu (8/3/2023) lalu.
Pelaku adalah PY (21) yang diamankan di sebuah rumah yang berada di Jalan Kodeco KM 83 Salat RT 02 RW 02 Desa Peramasan, Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru, Jum’at (8/3) pukul 04.00 Wita.
“Penangkapan oleh unit Reskrim Polsek Simpang Empat dibackup oleh Resmob Satreskrim dan Unit Kamnek Satintelkam Polres Tanah Bumbu,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga, Sabtu (9/3).
Iptu J Sinaga menjelaskan peristiwa pembunuhan terjadi satu tahun silam atau tepatnya, Rabu, 08 Maret 2023 sekira pukul 03.00 Wita.
Berawal ketika sekira pukul 12.30 Wita pelaku bersama empat kawannya datang ke tempat karaoke DIVA di Jalan Kuranji Kecamatan Simpang Empat.
Pada saat itu mereka ingin membuka room dengan meminta LC sebanyak tiga orang. Pada saat itu kasir yang merupakan istri daripada korban P (35) tersebut langsung membukakan room sesuai yang dimintanya tersebut.
Sekira dua jam pelaku bersama temannya tersebut membuka room, dan pada saat waktu telah berakhir (close) kasir meminta kepada salah satu LC untuk menanyakan kepada pelaku bahwa waktu akan berakhir (close).
Dan pelaku bilang agar dihitung berapa jumlah pembayaran selama dua jam tersebut. Pada saat pembayaran, kasir membuatkan nota pembayaran, namun ternyata pelaku bersama temannya tersebut kabur lewat belakang tempat karaoke itu.
Kemudian pelaku dan kawannya didapati sudah berada di parkiran depan karaoke dengan pintu mobil sudah terbuka. Pada saat itu korban yang mana adalah suami kasir mencoba mengambil kunci mobil tersebut, namun pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam berupa pisau kecil dari dalam mobil dan langsung mengejar korban hingga menusukan senjata tajam jenis pisau tersebut ke bagian perut sebelah kiri korban.
Setelah itu pelaku bersama temannya langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian, dan korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Marina sebelum dinyatakan meninggal dunia oleh dokter.
“Atas kejadian itu istri korban langsung melaporkan ke kantor Polsek Simpang Empat untuk ditangani secara proses hukum,” pungkas Iptu J Sinaga.
Diketahui korban P merupakan warga Jalan Transmigrasi KM 23 Dusun II RT 07 RW 04 Desa Sarimulya Kecamatan Mentewe, Kabupaten Tanah Bumbu.
Sementara pelaku PY adalah warga Jalan Kodeco KM 83 Salat RT 02 RW 02 Desa Peramasan 2 x 9 Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru.