Pengedar di Simpang Empat Tanbu Tertangkap, Ratusan Gram Sabu Diamankan Polisi
TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu meringkus seorang pria pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka adalah W (24) yang ditangkap di sebuah rumah di Jalan Raya Serongga, Kelurahan Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat, Rabu (20/3) pukul 00.10 Wita.
“Kami amankan pengedar sabu di Kelurahan Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat,” ujar Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga, Kamis (21/3).
Iptu J Sinaga mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa maraknya peredaran gelap narkoba di Kelurahan Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat.
“Informasi tersebut ditindaklanjuti tim Opsnal Satresnarkoba melalui penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka,” tutur Iptu J Sinaga.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu, Iptu Anang Setyawan, menambahkan pada saat menggeledah tersangka pihaknya mendapati belasan paket sabu.
“Ada 17 paket narkotika jenis sabu seberat 138,15 gram yang kami temukan saat penggeledahan,” jelas Iptu Anang.
Selain paket sabu, polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit handphone, satu buah tas kecil, satu buah kantong kain, dua buah kantong plastik, satu buah timbangan digital, dan plastik klip.
“Tersangka adalah warga Jalan Transmigrasi Gang Bata Merah, RT 03 Desa Plajau Mulia, Kecamatan Simpang Empat,” tutup Iptu Anang.