Pengedar di Simpang Empat Tanbu Kembali Tertangkap, 17 Paket Sabu Ditemukan
TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu meringkus seorang pria yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka ada I (39) yang ditangkap di sebuah rumah di Jalan Raya Transmigrasi, Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat, Minggu (24/3) sekira pukul 21.45 Wita.
“Kami amankan seorang pengedar sabu di Simpang Empat,” ujar Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga, Selasa (26/3).
Iptu J Sinaga mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa maraknya peredaran gelap narkoba di Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat.
“Informasi ini langsung ditindaklanjuti tim Opsnal Satresnarkoba dan akhirnya menangkap tersangka,” tutur Iptu J Sinaga.
Sementara itu Kasat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu, Iptu Anang Setyawan, menambahkan saat melakukan penangkapan dan penggeledahan pihaknya menemukan tujuh paket narkotika jenis sabu di kantong celana pelaku.
“Tim kemudian bergerak melakukan penggeledahan di rumah pelaku di Perum Plajau Indah Desa Barokah kembali menemukan 10 paket sabu di dalam kamar rumahnya. Total 17 paket dengan berat bersih 57,79 gram,” tukas Iptu Anang.
Selain paket sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain dari tersangka yang beralamatkan di Jalan Kodeco KM 06 RT 10 Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat ini.
Di antaranya dua pipet kaca, satu buah botol bong lengkap dengan sedotan, dua buah sendok sabu, satu buah timbangan digital, satu bungkus plastik klip, dua buah dompet kecil, serta satu unit handphone.
“Tersangka langsung kami gelandang ke Mapolres Tanah Bumbu,” pungkas Iptu Anang.