Sederhana dan Akurat

Bidak Tanbu Berharap Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Disahkan

319

TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Pjs Ketua DPD Barisan Inti Dayak Asli Kalimantan (Bidak) Tanah Bumbu (Tanbu), Khairatun Nikmah, berharap ada keterlibatan tokoh adat senior masyarakat adat dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Hal ini ia sampaikan agar raperda tersebut benar-benar akan mampu mengakomidir aspirasi masyarakat adat.

“Ini untuk semua masyarakat adat di Tanah Bumbu, sebagai payung hukum dan bisa jadi pegangan,” ujar Khairatun, Selasa (26/3/2024).

Awalnya, ia tak tahu ada proses pembahasan raperda tersebut. Ia sempat mengira undangan sudah dilayangkan ke komunitas adat lain. Hingga beberapa fraksi di DPRD Tanbu kemudian meminta pemkab melibatkan masyarakat adat.

Khairatun mengetahui adanya paripurna karena dia juga menjabat sebagai salah satu pejabat di Pemerintah Daerah kabupaten tanah bumbu, yang juga mendapat tugas untuk mengikuti agenda rapat tersebut. Dan Sebagai bagian dari masyarakat adat, dia pun mengikuti perkembangan pembahasan raperda ini.

“Karena soal masyarakat adat ‘kan berarti soal orang banyak,” ungkapnya.

Di sisi lain, Khairatun sangat mengapresiasi dengan pembahasan raperda yang sudah diinisiasi pemerintah daerah, dan berharap kepada pemerintah daerah dan legislatif untuk segera dapat mensahkan pembentukan perda ini.

“Jangan sampai malah membuat masyarakat adat termarjinalkan,” tekannya.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Eka Saprudin, setelah menyampaikan jawaban bupati atas pandangan umum dari faksi, berharap agar SKPD terkait lebih intens berkomunikasi dengan tokoh-tokoh adat, untuk pematangan lebih lanjut terkait raperda ini.

Sebelumnya, Pemkab Tanbu bakal melibatkan masyarakat adat dalam pembentukan Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Hal ini disampaikan pemkab dalam Rapat Paripurna bersama DPRD setempat dengan agenda Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap dua Raperda Kabupaten Tanah Bumbu, yaitu Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Pelibatan masyarakat adat ini merupakan tindak lanjut dari saran dan masukan fraksi PDIP dan Golkar pada rapat paripurna sebelumnya, Selasa (5/3/2024). Saat itu, fraksi menilai pemkab tidak melibatkan masyarakat adat dalam pembuatan regulasi tersebut.

Padahal, pelibatan ini penting untuk mengakomodir aspirasi masyarakat adat dan memastikan raperda tersebut sesuai dengan kebutuhan dan kearifan lokal mereka. Pemkab pun menyetujui masukan fraksi.

Langkah ini, kata Eka, juga sejalan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 34/2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Kearifan Lokal Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.