Bikin Kwitansi Palsu dan Pembelian Fiktif, Seorang Kepala Administrasi dan Keuangan Perusahaan di Satui Ditangkap Polisi

0 2,880

TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Unit Reskrim Polsek Satui Polres Tanah Bumbu melakukan pengungkapan perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

Dalam kasus ini seorang tersangka pelaku berinisial ME (34) diamankan polisi di Desa Jombang, Kecamatan Satui, tempatnya di mess karyawan PT. Simbiosis Karya Agroindustri BKB-FFD Plantation Site Satui, Senin (1/4) pukul 01.00 Wita.

“Kami amankan seorang tindak pidana penggelapan dalam jabatan di Satui,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga.

Iptu J Sinaga menjelaskan kejadian pidana terjadi di Kantor PT Simbiosis Karya Agroindustri BKB-FFD Plantation Site, Selasa (19/3/) pukul 11.00 Wita.

Berawal adanya transaksi keuangan yang mencurigakan yang dilakukan oleh pelaku ME. Kemudian dilakukan pemeriksaan dari tanggal 25 Maret 2024 sampai dengan tanggal 28 maret 2024 oleh EK selaku HRD PT Simbiosis Karya Agroindustri bersama dengan WD selaku Direktur PT Simbiosis Karya Agroindustri.

Dari hasil pemeriksaan tersebut didapatkan hasil bahwa pelaku ME yang menjabat sebagai Kepala Administrasi dan Keuangan di PT Simbiosis Karya Agroindustri melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

“Pelaku melakukannya dengan cara pembuatan nota atau kwitansi palsu untuk pembelian barang operasional perusahaan dengan cara mark up atau mengubah harga beli barang dan juga dengan cara pembelian barang yang tidak pernah dilakukan alias fiktif,” jelas Iptu J Sinaga. 

Sementara itu, Kapolsek Satui, AKP Hardaya, menuturkan setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan total keseluruhan penggelapan uang milik perusahaan yang dilakukan oleh pelaku ME sebesar Rp.231.725.712.

“Ini dilakukannya sejak bulan Maret 2023 sampai dengan Februari 2024. Sehingga pihak perusahaan melaporkan kejadian itu dengan kerugian Rp 231 juta lebih,” terang AKP Hardaya.

AKP Hardaya menambahkan tersangka merupakan warga Madarammang RT 08 RW 04, Desa Tanjung Seloka, Kecamatan Pulau Laut Selatan, Kabupaten Kotabaru.

“Bersama pelaku, kami amankan barang bukti berupa 110 lembar voucher nota kas keluar berwarna merah dan 142 lembar nota pembelian barang,” pungkas AKP Hardaya.

Tinggalkan pesan

Alamat email anda tidak akan ditampilkan.