Curi Handphone Jemaah di Musholla, Pria di Kusan Hilir Ditangkap Polisi
TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu mengamankan seorang pria atas tindak pidana pencurian alias maling.
Tersangka adalah MA (39) yang diamankan di Jalan Hasanuddin, Kelurahan Kota Pagatan, Kecamatan Kusan Hilir, Kamis (11/04/24) sekira pukul 18.30 Wita.
“Kami amankan seorang pria berinisial MA atas dugaan pencurian handphone milik korban AH,” ujar Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga, Jumat (12/04/24).
Iptu J Sinaga menjelaskan kejadian pencurian terjadi di dalam Langgar atau Musholla Annur di Jalan Annur Desa Pasar Baru, Kecamatan Kusan Hilir, Senin (08/04/24) sekira pukul 09.00 Wita.
Berawal ketika korban AH sedang istirahat tiduran di Langgar atau Musholla Annur usai melaksanakan Sholat Dhuha, sementara unit handphone miliknya diletakkan di samping kanan dia rebahan.
Selang beberapa waktu kemudian atau sekira satu jam korban terbangun, namun unit handhpone miliknya beserta uang tunai Rp 200 ribu sudah tidak ada di tempat korban meletakan.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sekira Rp.2.600.000 dan melaporkan ke Polsek Kusan Hilir untuk proses lebih lanjut.
“Atas laporan itu kami lakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan tersangka. Saat ini berada di Mapolsek Kusan Hilir,” pungkas Iptu J Sinaga.
Diketahui korban AH merupakan warga Jalan Tepi Sungai Kusan, RT 05, Desa Salimuran, Kecamatan Kusan Tengah. Sedangkan tersangka pencurian MA adalah warga Jalan Anang Panangah RT 02 Desa Pasar Baru, Kecamatan Kusan Hilir.