TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Unit Reskrim Polsek Kuranji bersama Unit Resmob Polres Tanah bumbu dibackup anggota Polsek Kelumpang Hilir Polres Kotabaru berhasil mengamankan tersangka berinisial NG (48) dengan dugaan tindak pidana pencabulan.
Pria paruh baya itu diamankan polisi, Minggu (14/04/24) sekira pukul 12.00 Wita, atas laporan telah melakukan pencabulan atau persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih berusia 12 tahun.
Perbuatan biadab atau tidak senonoh itu dilakukan tersangka sejak bulan Juni 2023 silam di dalam sebuah kamar di Kecamatan Kuranji, Kabupaten Tanah Bumbu.
“Kami amankan pria paruh baya atas dugaan telah menyetubuhi anak tirinya yang masih dibawah umur,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga, Senin (15//04/24).
Iptu J Sinaga mengatakan kejadian terbongkar saat pelapor (ibu korban) dan korban berkunjung ke rumah saksi E (kakak korban) di Desa Tarjun Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru, Rabu (10/04/24).
Kemudian saksi E mencurigai gerak gerik korban selaku adik kandungnya yang tidak seperti biasanya. Selanjutnya saksi E menanyakan langsung kepada korban dan korban menerangkan bahwa telah disetubuhi oleh ayah tirinya.
Dari pengakuan korban, NG telah menyetubuhinya berulang kali sejak umur 10 tahun hingga 11 tahun atau dari kelas 4 hingga kelas 5 SD.
“Pelaku langsung kami giring ke Mapolres Tanah Bumbu,” pungkas Iptu J Sinaga.