Nelayan di Kusan Hilir Ditangkap Polisi Gegara Edarkan Sabu

0 2,061

TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir Polres Tanah Bumbu meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Tersangka ada WH (45) alias Yuni yang diamankan di sebuah rumah di Jalan Pangeran Antasari RT 04 Desa Wiritasi, Kecamatan Kusan Hilir, Senin, (15/04/24) sekira pukul 11.25 Wita.

“Kami amankan tersangka pengedar sabu di Kusan Hilir,” ujar Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga.

Iptu J Sinaga mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui seringnya transaksi narkoba di wilayahnya.

“Atas informasi masyarakat yang ditindaklanjuti Polsek Kusan Hilir hingga akhirnya mengamankan tersangka,” tukasnya.

Sementara itu Kapolsek Kusan Hilir, Iptu Badruddin, menambahkan saat penggeledahan pihaknya menemukan sebelas paket sabu-sabu seberat 31,62 gram.

“Ada 11 paket sabu yang kami dapati dari tangan tersangka yang disimpannya dalam rumah. Beratnya 31,62 gram,” jelas Iptu Badruddin.

Selain paket sabu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone merk Oppo, timbangan digital warna hitam, plastik klip, piket kaca, dan tas gendong warna merah.

“Tersangka yang berprofesi sebagai nelayan ini langsung kami giring ke Mapolsek bersama barang bukti,” pungkas Iptu Badruddin.

Tinggalkan pesan

Alamat email anda tidak akan ditampilkan.