TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Dua orang budak narkotika jenis sabu-sabu ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu.
Kedua tersangka adalah F (28) dan MM (21) yang ditangkap di Hotel Dewi Jalan Transmigrasi Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Selasa (16/04/24) pukul 14.00 Wita.
“Tersangka F kami amankan di kamar 08. Sementara tersangka MM di kamar 11,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga, Kamis (18/04/24).
Iptu J Sinaga mengatakan penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui maraknya peredaran narkoba di wilayahnya.
“Info masyarakat yang ditindaklanjuti tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu hingga akhirnya meringkus kedua tersangka,” ujar Iptu J Sinaga.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu, Iptu Anang Setyawan, menambahkan saat penggeledahan pihaknya menemukan paketan sabu di kamar dari kedua tersangka.
“Milik F di kamar 08 ada satu paket seberat 0,07 gram. Dan milik MM di kamar 11 ada sebanyak tujuh paket seberat 1,73 gram,” jelas Iptu Anang.
“Kedua tersangka dan barang bukti langsung kami bawa ke Mapolres Tanah Bumbu,” pungkas Iptu Anang.
Diketahui tersangka F merupakan warga Temmireng Desa Takkalasi, Kecamatan Balusu, Kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi Selatan. Sementara tersangka MM adalah RT 11 Desa Gunung Antasari, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.