Tiga Maling Motor di Lapangan 7 Februari Pagatan Ditangkap Polisi

0 3,430

TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Tiga pelaku pencurian alias maling sepeda motor di Kelurahan Kota Pagatan, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu akhirnya ditangkap polisi.

Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir dan Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Anggota Polsek Angsana.

Ketiga pelaku yakni VNV (29), MZ (24) dan HA (23) ditangkap di Desa Angsana, RT 03 Kecamatan Angsana, Rabu (24/04/24) sekira pukul 00.30 Wita.

“Pencurian sepeda motor di Pagatan. Tiga pelaku kami amankan,” ucap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga, Rabu (24/04/24).

Iptu J Sinaga menjelaskan peristiwa pencurian terjadi tepatnya di area Lapangan 7 Februari, Kelurahan Kota Pagatan, Kecamatan Kusan Hilir, Rabu (17/04/24) sekira pukul 22.00 Wita.

Korban berinisial IMB (19) memarkirkan unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX miliknya di sebelah kiri depan Gedung Olahraga 7 Februari dan meninggalkan tempat tersebut.

Selang beberapa waktu kemudian atau sekira dua jam meninggalkan lokasi tersebut, sepeda motor tersebut sudah tidak ada di tempat dia memarkir.

Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian materil sekira Rp 16 juta dan melaporkan kejadian kehilangan tersebut ke Polsek Kusan Hilir guna proses lebih lanjut.

“Mendapat laporan itu, Polsek Kusan Hilir dibackup Satreskrim Polres Tanah Bumbu dan Polsek Angsana akhirnya mengamankan ketiga tersangka di Angsana,” pungkas Iptu Sinaga.

Sementara itu Kapolsek Kusan Hilir, Iptu Badruddin menambahkan, ketiga tersangka atau pelaku merupakan warga Kecamatan Angsana. Yakni VNV warga Desa Bayansari, MZ dan HA warga Desa Purwodadi.

“Ketiga tersangka dan barang bukti unit sepeda motor curiannya kami amankan di Mapolsek Kusan Hilir,” tutup Iptu Badruddin.

Sepeda motor yang dicuri ketiga pelaku.
Tinggalkan pesan

Alamat email anda tidak akan ditampilkan.