TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu menangkap dua pria terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Kedua tersangka adalah AR (41) dan MA (42) yang ditangkap di Jalan Provinsi Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat, Rabu (24/04/24) pukul 01.30 Wita.
“Kami amankan dua pengedar sabu di Simpang Empat,” ujar Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga, Jumat (26/04/24).
Iptu J Sinaga mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa Gunung Besar Kecamatan Simpang Empat sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Informasi masyarakat tersebut, kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Simpang Empat melalui penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua tersangka.
“Dari tangan kedua tersangka ini kami temukan lima paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 11,42 gram,” ujar Iptu J Sinaga.
Selain paketan sabu, kata Iptu Sinaga, Polsek Simpang Empat juga menyita satu buah timbangan digital warna silver, plastik klip, kotak rokok, plastik warna putih, serta dua unit handphone.
“Kedua pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Kantor Polsek Simpang Empat guna proses lebih lanjut,” tutup Iptu Sinaga.
Diketahui tersangka AR merupakan warga Jalan Pesantren Gang Yani 1 RT 05, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu. Sementara MA adalah warga Jalan Mesjid Jami Gang Adil RT 04 RW 02 Kelurahan Surgi Mufti, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.
