Sederhana dan Akurat

Panen Tangkapan di Satui, Reserse Narkoba Tanbu Amankan Sabu dan Ekstasi

2,062

TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu menangkap empat tersangka budak narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Keempat tersangka adalah B (30), S (33), AS (23), dan R (28). Mereka ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.

“Kami amankan 4 tersangka budak narkotika di Satui,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga, Kamis (02/05/24).

Iptu J Sinaga mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melalui penyelidikan.

“Informasi masyarakat yang mengetahui sering terjadinya transaksi narkoba, langsung kami selidiki dan akhirnya menangkap para pelaku,” tutur Iptu J Sinaga.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu, Iptu Anang Setyawan, merincikan bahwa tersangka B diamankan di sebuah rumah di Jalan Sejahtera Mulia, Desa Bukit Baru, Kecamatan Satui, Selasa (30/04/24) pukul 21.30 Wita.

“Ada satu paket sabu seberat 0,4 gram yang kami temukan dari tersangka B ini. Dia menyimpan sabu di dalam tas Selempang merk EIGER,” jelas Iptu Anang.

Selanjutnya untuk tersangka S dan AS, kata Iptu Anang, kedua tersangka tersebut ditangkap di Jalan Angkasa Dusun I Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui, Selasa (30/04/24) pukul 23.00 Wita

“Kedua tersangka ini kami amankan saat sedang bertransaksi narkoba. Ada satu paket sabu yang kami dapati seberat 0,03 gram saat mereka transaksi,” tutur Iptu Anang.

Kemudian terakhir tersangka R. Pemuda 28 tahun ini diringkus di sebuah rumah di Jalan Biduri Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui, Rabu (01/05/24) pukul 00.30 Wita.

“Dari tersangka R ini kami temukan 8 paket sabu seberat 17,48 gram dan setengah butir ekstasi warna merah muda seberat 0,26 gram saat penggeledahan,” ucap Iptu Anang.

“Semua tersangka dan barang bukti kami bawa dan amankan di Mapolres Tanah Bumbu untuk berproses hukum,” tutup Iptu Anang. (Gin).