Lima Fraksi DPRD Tanbu Setujui Dua Raperda

0 775

TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap dua buah rancangan peraturan daerah atau raperda. 

Dua buah raperda tersebut yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Tanah Bumbu, Harmanuddin, didamping Wakil Ketua I, Said Ismail Khollil Alydrus, dan dihadiri Asisten Bupati, Eka Sapruddin, mewakili Bupati Zairullah, di Ruang Sidang Utama, Senin (6/5/24).

Dalam paripurna, kelima fraksi DPRD Tanah Bumbu yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, Fraksi PKB, dan Fraksi Amanat Nasional Demokrat menyetujui raperda tersebut untuk dijadikan sebagai perda.

Terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Bupati Tanah Bumbu melalui Asisten, Eka Sapruddin, menyampaikan sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa definisi ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.

Dalam pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan. Peranan tenaga kerja sangatlah signifikan dalam aktifitas perekonomian nasional, yaitu meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat.

Sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja diperlukan pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.

Disamping itu juga, pertumbuhan sebuah wilayah digerakkan oleh perkembangan ekonomi di wilayah tersebut. Salah satu ukuran pengembangan ekonomi ialah adanya peningkatan pendapatan wilayah. Pendapatan wilayah diartikan sebagai besarnya pendapatan masyarakat di dalam wilayah tersebut.

Oleh karena itu, pemerintah selalu berusaha menciptkan lapangan kerja di dalam wilayah agar dapat menyerap tenaga kerja di dalam wilayah, sehingga masyarakat memiliki pendapatan. Salah satu cara untuk membuka lapangan kerja adalah dengan menarik investasi untuk ditanamkan didalam wilayahnya. Semakin banyak tenaga kerja yang terserap maka akan semakin besar pula jumlah pendapatan wilayah. Peningkatan jumlah pendapatan wilayah biasanya dilihat dari jumlah PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) di wilayah tersebut.

Untuk itu, tenaga kerja harus diberdayakan, agar mereka memiliki nilai lebih dalam arti lebih mampu, lebih terampil dan berkualitas, sehingga dapat memberikan kontribusi yang optimal dalam pembangunan nasional dan disamping itu juga, agar mereka mampu bersaing dalam era global yang melanda dunia.

Kemudian Raperda tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, menurut Bupati, Pengakuan dan Perlindungan MHA sangat penting dilakukan, karena keberadaannya lahir dan telah ada jauh sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk.

Namun dalam perkembangannya hak-hak tradisonal haruslah menyesuaikan dengan prinsip-prinsip dan semangat Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui persyaratan-persyaratan normatife dalam peraturan perundang-undangan.

Masyarakat Hukum Adat sebelum mendapatkan perlindungan dan pemerdayaan serta hak-haknya, terlebih dahulu dilakukan proses pengakuan yang merupakan bentuk legalitas formal dan pembentukan panitia Masyarakat Hukum Adat.

Proses pengakuan dilakukan melalui sebuah Kepanitian yang akan melakukan identifikasi, verifikasi, dan validasi terhadap keberadaan Masyarakat Adat di suatu wilayah berdasarkan karakteristik yang telah ditentukan dalam perundang – undangan yang kemudian legalitasnya akan ditetapkan Keputusan Kepala Daerah.

Masyarakat Adat yang telah mendapatkan pengakuan sebagai MHA berhak mendapat perlindungan atas hak-haknya dan pemberdayaan antara lain hak atas Wilayah Adat, hak atas sumber daya alam, hak atas pembangunan, hak atas spiritualitas dan kebudayaan, dan hak atas lingkungan hidup.

Untuk itu, Raperda Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat ini sangat penting dilaksanakan, agar terciptanya Tanah Bumbu Maju, Mandiri, Religius dan Demokratis.

“Kami ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya atas persetujuan yang diberikan, selanjutnya akan kami mintakan nomor register ke Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan. Sehingga setelah Peraturan Daerah ini berlaku efektif, dapat meningkatkan kesejahteraan Masyarakat di Bumi Bersujud,” pungkasnya.

Tinggalkan pesan

Alamat email anda tidak akan ditampilkan.