Polisi Bekuk Pencuri Motor Milik Penjual Durian di Taman Batulicin

0 708

TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Unit Reskrim Polsek Batulicin yang dibackup Satreskrim Polres Kotabaru membekuk tersangka tindak pidana penggelapan dalam Ops Sikat Intan I Tahun 2024.

MS (19) diringkus atas laporan telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban RF (38) yang berprofesi sebagai penjual durian.

“Tersangka kami amankan di Desa Sebatung, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kotabaru, Minggu (5/5/24) dini hari,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga, Senin (6/5/24).

Iptu J Sinaga mengatakan tersangka merupakan warga Desa Lalapin, Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru yang berstatus pelajar atau mahasiswa.

“Dia melarikan atau mencuri sepeda motor korban merk Yamaha Mio Soul GT 115 CC,” tutur Iptu J Sinaga.

Sementara itu Kapolsek Batulicin, Iptu Kusnin, menjelaskan peristiwa pencurian terjadi di Taman Batulicin, Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin, Jumat (31/3/24) pukul 20.00 Wita.

Pada awalnya korban RF dihampiri oleh pelaku MS yang sedang berjualan durian di depan Taman Batulicin. Pelaku menggunakan sepeda motor Supra X.

Kemudian pelaku tersebut ingin meminjam sepeda motor korban Yamaha Mio Soul berdalih untuk membeli sesuatu di Pelabuhan Samudera dengan alasan sepeda motor miliknya kehabisan bensin dan tidak ada lampunya.

Karena korban tidak curiga, korban langsung memberikan kunci sepeda motornya kepada pelaku dan langsung digunakan oleh pelaku, namun pelaku tidak kunjung kembali. 

“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batulicin untuk guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Kusnin.

“Tersangka dan barang bukti kami bawa ke Mapolsek Batulicin,” pungkas Iptu Kusnin.

Tinggalkan pesan

Alamat email anda tidak akan ditampilkan.