Sederhana dan Akurat

Curi Karet Milik Perusahaan PT INNI JOA, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

2,323

TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Polsek Mantewe bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu menangkap dua tersangka pelaku tindak pidana pencurian berinisial R dan M.

Kedua pelaku ditangkap atas laporan telah melakukan pencurian karet di Desa Gunung Raya, Kecamatan Mantewe, Kamis (9/5/24) pukul 01.00 Wita.

“Kami amankan dua tersangka pelaku pencurian karet milik perusahaan PT INNI JOA,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga.

Iptu J Sinaga menjelaskan pencurian karet diketahui milik perusahaan PT. INNI JOA yang ditemukan di depan Taman Taliut PT. ACL Desa Kepayang, Kecamatan Kepayang, Senin (6/5/24) pukul 06.45 Wita. 

“Penangkapan kedua tersangka dipimpin oleh Kapolsek Mantewe Iptu Danang Eko Prasetyo,” ujar Iptu Sinaga.

Peristiwa pencurian diketahui berawal saat pelapor mendapatkan laporan dari security JSS bernama Basir menjaga alat jenis Excavator di Bukit Taliut Kepayang melihat terduga 3 pelaku mengangkut lum getah/karet hasil sadapan dari pohon karet dengan menggunakan 3 unit sepeda motor.

Pelaku masing masing membawa dua karung plastik yang berisi lum getah/karet dan pada saat pelaku diketahui oleh security kemudian para pelaku menghentikan sepeda motor yang dikendarainya dan para pelaku langsung melarikan diri ke dalam kebun sawit dan meninggalkan kendaraan motor.

Kemudian security sempat mengejar, namun pelaku tidak ditemukan. Lalu security Basir pergi mencari bantuan, saat kembali ke tempat kendaraan motor yang ditinggalkan tersebut ternyata telah dibawa pergi oleh pelaku.

“Security pun melaporkan kepada atasan. Selanjutnya melaporkan ke Polsek Mantewe dengan kerugian sebanyak Rp. 4 juta,” ujar Iptu Sinaga.