TANAH BUMBU, lugasnusnatara.co.id – Unit Reskrim Polsek Sungai Loban Polres Tanah Bumbu mengamankan dua pria yang membawa senjata tajam tidak berizin.
Kedua pria tersebut yakni SI (38) dan MR (26) yang diamankan di Jalan Provinsi Kecamatan Sungai Loban saat giat Ops Sikat Intan I 2024, Jumat (10/05) malam.
“Kami amankan dua pria yang membawa senjata tajam tak berizin,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga, Minggu (12/05/24).
Sementara itu, Kapolsek Sungai Loban, Ipda Kity Tokan, menjelaskan tersangka MR diamankan saat sedang berada di dalam sebuah truk saat anggota melakukan pemeriksaan.
“Dalam pemeriksaan kami menemukan sebilah senjata tajam jenis Mandau dan pada saat dilakukan penggeledahan kembali ditemukan senjata tajam jenis Pisau berwarna kuning lengkap dengan kumpangnya yang diselipkan di pinggang belakang tersangka,” terang Ipda Kity.
Kemudian tersangka SI, kata Ipda Kity, penangkapan dilakukan saat tersangka memarkir mobil di sekitar jalan propinsi.
“Pada saat dilakukan pemeriksaan kami ditemukan senjata tajam jenis Pisau dengan sarung warna yang ditemukan di dalam mobilnya,” tutur Ipda Kity.
“Kedua tersangka dan barang bukti langsung kami bawa ke Mapolsek Sungai Loban,” pungkas Ipda Kity.
Diketahui tersangka MR adalah warga Jalan Ahmad Yani Pelaihari Kabupaten Tanah Laut. Sementara SI adalah warga Jalan Mulawarman RT 30 Desa Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.