TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Komisi Pemihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Bumbu mengatakan tidak ada calon Bupati dan Wakil Bupati Tanah Bumbu melalui jalur perseorangan atau independen pada Pilkada 2024.
Hal tersebut dipastikan karena batas akhir pendaftaran melalui jalur perseorangan atau independen telah berakhir pada Minggu (12/05/24) pukul 23.59 Wita.
“Sampai tadi malam tidak ada calon yang mendaftar ke kantor KPU melalui jalur perseorangan,” ungkap Ketua KPU Tanah Bumbu, Puryadi, kepada media, Senin (13/05/24).
Puryadi menjelaskan calon perseorangan yang hendak maju di Pilkada harus memenuhi persyaratan yakni mengumpulkan KTP dukungan dalam bentuk KTP elektronik.
Jumlahnya sebanyak 10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu terakhir yakni untuk Tanah Bumbu sendiri berkas dukungan minimal 23.800 KTP.
Ketentuan ini, kata Puryadi, sesuai amanat UU 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UU.
“Pendaftaran jalur perseorangan sudah dinyatakan ditutup dan pemdaftarnya nihil alias tidak ada,” tukas Puryadi.