Satresnarkoba Polres Tanbu Bekuk Dua Pengedar di Simpang Empat
TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu mengamankan dua orang pria yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka adalah MRF (21) dan R alias Ucok (25) yang ditangkap di pinggir Jalan Ketapi Kelurahan Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat, Rabu (22/05/24) pukul 22.00 Wita.
“Kami amankan dua pengedar sabu dalam Ops Kepolisian Kewilayahan Antik Intan 2024,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga, Jumat (24/04/24).
Iptu J Sinaga mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa maraknya peredaran gelap narkoba di Kelurahan Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat.
“Info tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu dan mengamankan kedua tersangka,” tutur Iptu Sinaga.
Kasat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu, Iptu Anang Setyawan, menuturkan kedua tersangka ditangkap dipinggir jalan saat sedang duduk di samping pagar rumah orang.
“Saat dilakukan penggeledahan kami dapati tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,26 gram,” jelas Iptu Anang.
Iptu Anang menambahkan tersangka MRF merupakan warga Jalan Kodeco KM 16 RT 03 RW 02 Desa Mekar Sari, Kecamatan Simpang Empat. Sementara R alias Ucok adalah warga Jalan Kuranji RT 03 RW 01 Desa Maju Bersama, Kecamatan Batulicin.
“Kedua tersangka dan barang bukti langsung kami bawa ke Mapolres Tanah Bumbu,” pungkas Iptu Anang.