Sederhana dan Akurat

Reskrim Polsek Satui Tangkap Pengedar Sabu di Desa Sinar Bulan

1,812

TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Unit Reskrim Polsek Satui Polres Tanah Bumbu menangkap seorang pria yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Tersangka adalah MI (46) yang ditangkap di rumahnya di Kilometer 168 RT 08 Desa Sinar Bulan, Kecamatan Satui, Kamis (13/06/24) pukul 00.30 Wita.

“Kami amankan pengedar narkotika jenis sabu di Satui,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga.

Iptu J Sinaga mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Satui.

“Info tersebut langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Satui melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka,” tutur Iptu J Sinaga.

Sementara itu, Kapolsek Satui, AKP Hardaya, menambahkan saat penggeledahan di rumah tersangka pihaknya menemukan satu paket sabu seberat 1,04 gram.

“Barang bukti sabu tersebut kami temukan di dalam kamar tersangka,” jelas AKP Hardaya.

Selain paket sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa bong terbuat dari botol, plastis lengkap dengan sedotan beserta pipet kaca dan satu unit handphone.

“Tersangka dan barang bukti langsung kami bawa ke Mapolsek Satui untuk berproses hukum,” pungkas AKP Hardaya.