Disdukcapil Tanbu Gelar Pelayanan Pencatatan Perkawinan Massal Non Muslim
TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar kegiatan pelayanan pencatatan perkawinan massal non muslim. Kegiatan ini dalam rangka meningkatkan gerakan sadar administrasi kependudukan (GISA).
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Disdukcapil Tanah Bumbu, Gento Hariyadi, di Pure Jagat Nata Desa Madu Retno, Kecamatan Karang Bintang, Selasa (02/07/24).
Ada sebanyak sembilan pasangan peserta yang mengikuti kegiatan pelayanan pencatatan perkawinan massal non muslim ini.
Rinciannya, dua pasangan peserta dari Desa Madu Retno Kecamatan Karang Bintang. Dan Tujuh pasangan dari Desa Maju Sejahtera, Kecamatan Karang Bintang.
“Kegiatan ini untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ucap Kepala Disdukcapil Tanah Bumbu, Gento Hariyadi.
Gento mengatakan Disdukcapil Tanah Bumbu hadir di tengah-tengah masyarakat secara langsung dengan memberikan pelayanan tanpa batas menuju masyarakat tertib adminduk.
Ia menyebut bahwa pencatatan perkawinan secara massal seperti ini guna meningkatkan kepemilikan akta perkawinan.
“Karena sebagai masyarakat yang baik tentu harus tercatat dalam administrasi pemerintahan,” terangnya.
Gento menjelaskan pencatatan perkawinan pada prinsipnya merupakan hak dasar dalam keluarga yang bertujuan untuk mewujudkan ketertiban perkawinan.
“Dengan pencatatan yang sah, maka hak-hak hukum dan administrasi bagi pasangan suami istri serta anak-anak yang akan lahir nanti terjamin,” tuturnya.
Pencatatan ini, sambung Gento, juga merupakan bentuk perlindungan bagi keluarga dan memastikan keabsahan status perkawinan di mata hukum.
“Oleh karenanya Disdukcapil Tanah Bumbu terus berupaya meningkatkan kepemilikan akta perkawinan. Baik melalui himbauan dan sosialisasi, maupun kegiatan penerbitan akta pencatatan sipil,” tukasnya.