Lakukan Persetubuhan, Pemuda di Sungai Loban Tanbu Diamankan Polisi
TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Polsek Sungai Loban Polres Tanah Bumbu mengamankan seorang pemuda berinisial MS (22) yang diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan.
Pelaku diamankan di rumahnya di RT 02 Desa Sumber Makmur, Kecamatan Sungai Loban, Kamis (04/07/24).
“Kami amankan seorang pelaku persetubuhan di Sungai Loban,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga, Senin (08/07/24).
Iptu J Sinaga mengatakan penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Sungai Loban, Ipda Dr Kity Tokan, atas laporan dari orang tua korban yang mengetahui kejadian tersebut.
“Pada awalnya orang tua korban mendapat informasi bahwa anaknya telah disetubuhi oleh pelaku, hingga akhirnya melapor ke Polsek Sungai Loban,” ujar Iptu Sinaga.
Iptu J Sinaga menjelaskan persetubuhan diketahui pada Kamis 04 Juli 2024 sekira jam 19.00 wita. Awalnya pelapor atau ibu korban membuka handphone milik korban (anaknya) kemudian melihat ada video tidak senonoh yang nampak dengan muka korban.
Lalu pelapor menanyakan kepada korban, kemudian korban bercerita dan membenarkan orang yang ada di video tersebut merupakan korban bersama pelaku.
Korban bercerita lagi bahwa dia sudah disetubuhi oleh pelaku sebanyak tiga kali yang sebelumnya korban dipaksa melakukan persetubuhan dikarenakan diancam oleh pelaku.
“Korban diancam oleh pelaku dengan cara akan menyebar luaskan video korban. Lalu akibat ancaman tersebut korban ketakutan, sehingga bersedia mendatangi pelaku di sebuah rumah dan melayani birahinya,” tutur Iptu J Sinaga.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan dengan barang bukti satu lembar baju kaos lengan panjang warna hitam, satu lembar celana panjang jenis jeans, satu lembar BH warna abu-abu, dan satu lembar celana dalam warna pink,” pungkas Iptu J Sinaga.