Sederhana dan Akurat

Simpan Sabu Dalam “Stella”, Residivis Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanbu

1,489

TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan terjatuh juga. Sama dengan MS (37) warga Sungai Kupang RT 005 RW 003 Desa Sungai Kupang, Kecamatan Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru ini.

Pria ini ditangkap Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu di sebuah rumah di Jalan Asnawi II, Desa Kersik Putih, Kecamatan Batulicin, Senin (22/07/2 pukul 23.30 Wita.

Residivis kasus narkoba sebagai pemakai ini lagi-lagi kedapatan menyimpan barang haram narkotika jenis sabu-sabu.

“Kami amankan pemakai sabu. Dia adalah residivis kasus yang sama,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Anang Setyawan, Jumat (26/07/24).

Iptu Anang mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa maraknya peredaran gelap narkoba di Desa Kersik putih, Kecamatan Batulicin. 

“Kami geledah tersangka dan berhasil menemukan satu paket sabu seberat 0,29 gram yang tersimpan di dalam sebuah kotak warna putih di dalam pengharum ruangan merk Stella,” jelas Iptu Anang.

Selain paketan sabu, polisi juga mengamankan satu buah bong lengkap dengan sedotan, satu buah pipet kaca, satu buah mancis warna kuning, satu buah kotak warna putih, dan satu unit handphone merk Samsung warna biru.

“Tersangka dan barang bukti langsung kami gelandang ke Mapolres,” pungkas Iptu Anang.