TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu mengamankan dua pemuda yang diduga keras mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka adalah JR (24) dan ASA (23) yang diamankan di sebuah Jalan Samping Alfamart Desa Kersik Putih, Kecamatan Batulicin, Kamis (15/08/24) pukul 18.45 Wita.
“Kami amankan lagi dua tersangka budak sabu di Simpang Empat,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Anang Setyawan, Minggu (18/08/24).
Iptu Anang mengatakan kedua tersangka yang merupakan warga Kampung Baru dan Gunung Antasari ini berawal dari informasi masyarakat bahwa maraknya peredaran gelap narkoba.
Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan, hingga di sebuah rumah di Gang Hidayah Desa Bersujud, Kecamata Simpang Empat berhasil mengamankan JR dan ASA.
“Kedua tersangka ini kami periksa HP nya dan ditemukan pesan whatsapp bahwa mereka baru saja menerima paketan sabu yang telah diranjaukan oleh seseorang di tempat biasa untuk dijualkan kembali,” ujarnya Iptu Anang.
Tim Opsnal pun langsung bergerak menuju lokasi tempat paketan sabu tersebut diranjaukan di sebuah jalan sebelah Alfamart Desa Kersik Putih Kecamatan Batulicin.
“Dan benar di lokasi kami mendapati satu paket sabu seberat 2,32 gram yang dibungkus bekas kemasan permen Yupi,” jelas Iptu Anang.
“Tersangka dan barang bukti pun langsung kami bawa ke Mapolres Tanah Bumbu,” pungkas Iptu Anang.