Polisi Amankan Tiga Pelaku Pencurian Buah Kelapa Sawit Milik PT JAR

0 3,917

TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu mengamankan tiga orang tersangka pencurian buah kelapa sawit milik PT Jhonlin Agro Raya (PT JAR).

Ketiga tersangka adalah AB (47), MR (21), dan AYH (25) yang diamankan di Jalan Kodeco Pal 12 Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat, Kamis (29/08/24) pukul 20.00 Wita.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga, menjelaskan pencurian berawal pada hari Senin 26 Agustus 2024. Pihak perusahaan mengetahui bahwa telah kehilangan buah sawit yang berada di kebun sawit Blok SSUEE-2316 sebanyak 55 janjang atau sekira 869 kilogram.

Kemudian pihak perusahaan melakukan pengawasan di sekitar blok tersebut. Selanjutnya pada hari Kamis 29 Agustus 2024 sekira pukul 15.00 Wita ditemukan oleh saksi, tersangka AB dan kawan-kawan mengambil dan mengangkut buah sawit milik perusahaan sebanyak 105 janjang atau 1.659 kilogram tanpa sepengetahuan atau seijin pihak perusahaan PT JAR. 

Akibat kejadian tersebut pihak perusahaan mengalami taksiran kerugian sebesar Rp. 8.923.517 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Empat. 

“Atas laporan itu, kami langsung mengamankan ketiga tersangka dengan barang bukti satu unit mobil dump truk Hino, satu bilah Tojok terbuat dari besi stainless, dan 105 janjang buah sawit,” terang Iptu J Sinaga.

Diketahui tersangka AB merupakan warga Jalan Soraja RT 07 RW 02 Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin. Kemudian MR adalah warga Jalan Kodeco KM 08 RT 06 Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat. Dan AYH adalah warga Sei Alim Ulu Dusun VI Desa Sei Alim Ulu Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan.

“Ketiga pelaku ini melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” pungkas Iptu J Sinaga.

Tinggalkan pesan

Alamat email anda tidak akan ditampilkan.