TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanah Bumbu meluncurkan program ‘Pelangsir Berwarna’. Program ini untuk mempermudah pelayanan administrasi untuk warga negara asing (WNA).
Program ini sebagai upaya memberikan layanan administrasi yang optimal bagi penduduk Kabupaten Tanah Bumbu, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).
Kepala Disdukcapil Tanah Bumbu, Gento Haryadi menjelaskan langkah program ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019.
“Inovasi ini bertujuan untuk mempermudah perusahaan melaporkan karyawan WNA mereka sesuai dengan regulasi yang berlaku. PT. Transcoal Minergy telah menjadi contoh yang baik dalam hal ini. Kami berharap perusahaan lain di Tanah Bumbu dapat mengikuti jejak mereka,” ungkap Gento.
Gento menuturkan bahwa program “Pelangsir Berwarna” dapat dijadikan sebagai model bagi perusahaan lain dalam melaporkan keberadaan WNA.
“Melalui program ini, kami harap semua perusahaan tertib dalam melaporkan keberadaan WNA. Sehingga penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bisa dilakukan sesuai ketentuan,” tegasnya.