Isu Ijazah Palsu Anggota DPRD Tanbu, Ini Penjelasan Kadisdik ?
TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Anggota DPRD Tanah Bumbu, Masripay, buka suara terkait isu penggunaan ijazah palsu yang digunakannya saat mengikuti pemilihan legislatif tahun 2024.
Masripay menyatakan ijazah yang dipakai adalah asli yang diperoleh melalui jalur pendidikan terstruktur, berjenjang, dan diakui secara resmi oleh negara.
“Saya menempuh pendidikan formal dari SD, SMP. Sedangkan SMA nya mengikuti Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), lalu yang mana dipermasalahkan,” katanya kepada media di kantor DPRD Tanah Bumbu, Senin (30/09/24).
Masripay menjelaskan secara syarat administrasi pun tidak ada masalah, karena dari pihak KPU sudah pasti melakukan verifikasi berkas.
“Untuk lebih jelasnya silakan anda konfirmasi ke dinas pendidikan atau pihak-pihak terkait,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tanah Bumbu, Amiluddin, menerangkan keabsahan ijazah tersebut.
“Cara pak Masripay memperoleh ijazah, menurut saya itu sudah sesuai dengan SOP yang ada di Dinas Pendidikan atau lingkungan Kementrian Pendidikan. Maka dengan demikian, ijazah tersebut sah atau asli,” ujar Amiluddin di ruangan kerjanya, Selasa, (1/10/2024).
Amiluddin juga menjelaskan pelaksanaan ujian itu di sekolah formal ataupun non formal, memang ada tahapan-tahapannya. Pertama, satuan pendidikan PKBM menyampaikan daftar usulan peserta ujian ke dinas pendidikan kabupaten, lalu dilanjutkan ke provinsi.
Setelah data terinput, kemudian diterbitkanlah daftar peserta ujian sementara oleh panitia provinsi. Lalu dikirimkan kembali ke kabupaten. Kemudian dikembalikan lagi ke dinas pendidikan tiap kabupaten untuk diteruskan ke sekolah atau PKBM.
“Dengan kembalinya daftar nominasi sementara itu ke Dinas Pendidikan, kami berasumsi bahwa data di lapangan itu sudah benar,” terangnya.
Selanjutnya, daftar nominasi dari dinas pendidikan kabupaten, kami kirim kembali ke provinsi, kemudian terbitlah daftar nominatif peserta ujian tahun ajaran tersebut.
“Untuk Pak Masripay ada di daftar tersebut, yaitu di tahun 2010,” tegasnya.
Dengan demikian Kadisdik Tanah Bumbu berharap polemik terkait dugaan ijazah palsu ini dapat segera berakhir dan memberikan kejelasan bagi masyarakat.