Sederhana dan Akurat

Cabuli Anak 11 Tahun, Pria di Sungai Loban Tanah Bumbu Ditangkap Polisi

1,416

TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Seorang pria berinisial PJ (38) tak berkutik saat jajaran Unit Reskrim Polsek Sungai Loban mengamankannya. Pria itu diamankan lantaran dugaan berbuat cabul terhadap anak dibawah umur.

“Kami amankan pelaku atas dugaan perbuatan cabul terhadap anak perempuan berusia 11 tahun,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga, Sabtu (26/10/24).

Kejadian terbongkar berawal korban (11 tahun) bercerita kepada kakak kandungnya dan mengadu telah dicabuli oleh Laki-Laki dengan panggilan PJ (38 tahun).

Kejadian tersebut terjadi pada dua hari berturut-turut yaitu pada hari Jumat, 18 Oktober 2024 sekitar pukul 11.00 Wita dan pukul 15.00 Wita di sebuah warung milik pelaku yang beralamat di Sebamban I Blok H RT 01 RW 01 Desa Biduri Bersujud Kecamatan Sungai Loban. 

Kemudian kejadian kedua pada hari Sabtu, 19 Oktober 2024 sekira pukul 07.00 Wita dengan lokasi yang sama dengan sebelumnya.

Pada saat kejadian pertama korban (11 tahun) dipaksa oleh pelaku untuk masuk ke dalam rumah tepatnya di ruang tamu. Di sana pelaku menontonkan video porno kepada korban, setelah itu pelaku mengikatkan sebuah kain ke mata korban dan selanjutnya melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

Selanjutnya atas kejadian tersebut orang tua korban serta kaka kandung korban tidak menerima dan melaporkannya pelaku ke Polsek Sungai Loban guna proses lebih lanjut.

“Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Sungai Loban,” tutur Iptu J Sinaga.

Sementara itu, Kapolsek Sungai Loban, Ipda Dr Kity Tokan, menambahkan pelaku bakal dikenakan pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 peraturan perundang- undangan Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah ditetapkan sebagai UU Nomor 17 tahun 2016.

“Terkait tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,” ujarnya.

Bersama dengan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar celana dalam berwarna coklat, satu lembar pakaian muslimah warna biru muda, satu lembar baju pramuka warna coklat muda, satu lembar celana pramuka model rok warna coklat.

Kemudian satu lembar kerudung pramuka warna coklat, satu lembar kaos dalam wanita warna putih dengan les warna pink, satu lembar bra warna putih dengan les warna ungu dan motif bunga, dan satu lembar celana dalam wanita motif warna warni.

“Pelaku akan kami proses pelaku sesuai perbuatannya,” pungkas Ipda Kity.

Barang bukti yang diamankan polisi.