Anggota Dewan Tanbu Imbau Masyarakat Hindari Judi Online
TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Anggota DPRD Tanah Bumbu, Said Ismail Khollil Alydrus, mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak terlibat dan menghindari permainan judi online.
“Kepada seluruh lapisan masyarakat Tanah Bumbu, jangan pernah mencoba atau melakukan kegiatan yang namanya judi, baik itu judi online maupun taruhan yang bersifat judi,” imbau Said Ismail di Batulicin, Kamis (14/11/24).
Anggota DPRD Tanah Bumbu dari Fraksi Gerindra itu mengatakan kegiatan judi selain dilarang oleh agama. Pemerintah juga menetapkan UU pidana tentang judi pada Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024 berupa pidana penjara maksimal 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Said Ismail juga meminta kepada para tokoh masyarakat, tokoh agama agar dapat menyampaikaan dan mengajak kepada masyarakat luas agar jangan terkecoh terhadap janji dan iming iming keuntungan judi online.
Kegiatan dan mencoba judi online dapat merugikan dan berdampak negatif pada kehidupan sehari hari hingga kepada tatanan kehidupan di keluarga dan masyarakat.
“Khususnya para generasi muda agar dapat menjauhi kegiatan judi online atau judol. Hal itu dapat menimbulkan kemalasan dan ketergantungan,” katanya.
“Sekali lagi kami menghimbau kepada masyarakat bahwa, tidak ada sejarahnya orang judi menjadi kaya. Jika ingin kaya bekerjalah dengan baik,” tegas Said Ismail.