Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu Ringkus Pengedar Asal Pulau Burung, 33 Paket Sabu Disita
TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu kembali meringkus seorang pria yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka adalah CF (32) yang merupakan warga Jalan Olahraga RT. 002 Desa Pulau Burung, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu.
Pelaku diringkus di sebuah rumah di Jalan Padelo Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat, pada Selasa (21/01/2025) sekira pukul 04.00 Wita.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa maraknya peredaran gelap narkoba di Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat.
“Informasi ini langsung ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku,” tuturnya.
Sementara itu Kasat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu, Iptu Anang Setyawan, menjelaskan saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka didapati 33 paket narkotika jenis sabu l.
“Ada 33 paket narkotika jenis sabu-sabu yang kami dapatkan dengan berat bersih 2,84 gram di dalam kamar tersangka.l,” jelas Iptu Anang.
Selain paketan sabu, kata Iptu Anang, pihaknya juga menyita barang bukti lain berupa pipet kaca, botol warna hitam, plastik klip, korek api, bong lengkap dengan sedotan, sendok sabu, timbangan digital, satu unit handphone merk Oppo, serta uang tunai senilai Rp. 500.000 diduga hasil penjualan.
“Tersangka dan semua barang bukti langsung kami bawa dan amankan ke Mapolres Tanah Bumbu,” pungkas Iptu Anang.