Pembobol Internet Banking SDN 10 Kampung Baru Diamankan Satreskrim Polres Tanah Bumbu
TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Seorang pelaku pembobol aplikasi IBB (Internet Banking Business) Bank Kalsel milik SDN 10 Kampung Baru diamankan Satreskrim Polres Tanah Bumbu.
Pelaku adalah AFS (22) warga Jalan Transmigrasi Bangun Benua, Gang Julak, Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat.
“Kami amankan seorang pelaku pembobol aplikasi IBB (Internet Banking Business) Bank Kalsel milik SDN 10 Kampung Baru,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasat Reskrim, AKP Agung Kurnia Putra, saat pers rilis, Selasa (11/02/25).
Kejadian berawal pada Senin 28 Oktober 2024, ketika Kiftiah pada saat itu ingin membuka aplikasi IBB (Internet Banking Business) Bank Kalsel atas nama SDN 10 Kampung Baru. Namun, aplikasi tersebut tidak bisa dibuka karena terblokir.
Kemudian Kiftiah dan H. Laman langsung menuju ke Bank Kalsel untuk menanyakan kenapa aplikasi IBB (Internet Banking Business) Bank Kalsel atas nama SDN 10 Kampung Baru tersebut tidak bisa digunakan.
Menurut keterangan dari H. Laman bahwa ada pemberitahuan atau notice dari aplikasi IBB (Internet Banking Business) Bank Kalsel tersebut untuk melakukan persetujuan pencairan dana bantuan dari pemerintah pusat tersebut tanpa adanya pengajuan dari Kiftiah.
Setelah itu Kiftiah dan H. Laman meminta bantuan kepada petugas Bank Kalsel (CS) untuk mengahapus permintaan pencairan dana yang ditujukan ke aplikasi IBB (Internet Banking Business) Bank Kalsel milik H. Laman.
Pelaku AFS ada melakukan transaksi transfer nilai uang Rp.10 juta yang ada di rekening Bank Kalsel SDN 10 Kampung Baru pada tanggal 26 November 2024 dan pada tanggal 27 November 2024.
AFS mendownload dan menginstal aplikasi mobile IBB Bank Kalsel melalui aplikasi play store tersebut menggunakan handphone setelah itu juga ada melakukan transaksi memakai perangkat unit laptop merk Acer.
Atas kasus ini pelaku dikenakan Pasal 46 Jo Pasal 30 Pasal 46 Jo Pasal 30 Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah kedua kalinya Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Perbuatan yang dilanggar oleh tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 600.000.000 atas peretasan terhadap sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun,” pungkas AKP Agung, didampingi Kasi Humas, Iptu J Sinaga.