Disdukcapil Tanah Bumbu Laksanakan Pemutakhiran Akta Kelahiran Lama
TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanah Bumbu melaksanakan program pemutakhiran akta kelahiran lama.
Program ini bertujuan untuk memastikan seluruh akta kelahiran yang sudah diterbitkan, terutama bagi penduduk yang berusia di atas 18 tahun, telah terinput dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Latar belakang program ini berdasarkan data dari Pusat Data dan Informasi Kependudukan (PDAK) Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Semester 2 Tahun 2024. Cakupan kepemilikan akta kelahiran di Kabupaten Tanah Bumbu masih tergolong rendah. Saat ini, hanya sekitar 57,24% atau 204.487 jiwa dari total 357.221 jiwa yang telah memiliki akta kelahiran yang tercatat dalam sistem.
Masih terdapat sekitar 152.734 jiwa yang belum terdata memiliki akta kelahiran, meskipun banyak di antaranya sudah memilikinya, namun belum terinput dalam SIAK. Dengan adanya program ini, Disdukcapil Tanah Bumbu berharap dapat meningkatkan cakupan kepemilikan akta kelahiran dan memastikan data kependudukan yang akurat.
Kepala Disdukcapil Tanah Bumbu, Gento Hariyadi, mengatakan bahwa pihaknya akan berkomitmen untuk meningkatkan cakupan kepemilikan akta kelahiran di Kabupaten Tanah Bumbu hingga mencapai 60% dalam waktu dekat.
“Oleh karena itu, kami akan melakukan pemutakhiran terhadap sekitar 9.846 jiwa yang belum terinput dalam sistem,” kata Gento Heriyadi di Batulicin, Kamis (13/02/2025).
Pemutakhiran ini sangat penting untuk memastikan akurasi data kependudukan dan meningkatkan angka cakupan kepemilikan akta kelahiran di semua umur.
“Kami berharap dengan upaya ini, kami dapat mencapai target yang telah ditetapkan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tutup Gento Heriyadi.