TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan.
Seorang gadis berusia 16 tahun disetubuhi paksa oleh seorang pria berinisial PAN (37) di ruang tamu rumah korban, Jumat (28/02/25) sekira pukul 10.00 Wita.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga, mengatakan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur ini sedang ditangani oleh pihak Polsek Simpang Empat.
“Pelaku sudah diamankan Unit Reskrim Polsek Simpang Empat pada hari Sabtu, 01 Maret 2025 sekira pukul 00.30 Wita,” ujar Iptu J Sinaga.
Iptu J Sinaga mengungkapkan kejadian berawal ketika korban sedang berada di dalam kamar. Kemudian pelaku mendatangi korban ke rumahnya.
Mengetahui kedatangan pelaku. Korban yang berada di dalam kamar pada saat itu langsung keluar menuju ke teras rumah. Pada saat korban sedang duduk sambil bermain handphone di depan teras rumahnya, kemudian datanglah pelaku menarik tangan korban dan mengajak korban masuk ke dalam ruang tamu.
Setelah itu pelaku berusaha menurunkan celana jeans korban, namun pada saat itu korban menahannya sambil berucap “jangan”.
Penolakan korban tidak dihiraukan oleh pelaku. Dia tetap berusaha menurunkan celana korban dan pada akhirnya pelaku berhasil menurunkan celana jeans beserta celana dalam korban sampai ke bawah lutut hingga akhirnya menyetubuhi korban.
“Setelah kejadian tersebut terjadi korban menceritakan kepada ibunya. Selanjutnya ibu kandung korban melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Simpang Empat guna proses lebih lanjut,” jelas Iptu J Sinaga.
Bersamaan dengan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar celana jeans panjang warna biru, satu lembar kaos warna hitam, satu lembar celana dalam warna hitam, serta satu lembar BH warna coklat.
“Pelaku akan dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai UU No. 17 Tahun 2016,” pungkas Iptu J Sinaga.