Sederhana dan Akurat

Bupati Andi Rudi Sampaikan Raperda Riset dan Inovasi Daerah

3,482

TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Riset dan Inovasi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu, Selasa (4/3/2025).

Raperda tersebut disampaikan oleh Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, melalui Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Eryanto Rais. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, H. Sya’bani Rasul, serta dihadiri unsur Forkopimda.

Pemkab Tanah Bumbu telah menyelesaikan pembahasan Raperda di tingkat eksekutif dan mengajukannya ke legislatif untuk dibahas lebih lanjut. Riset dan inovasi dinilai penting untuk mendorong kemajuan di berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, pertanian, industri, dan lingkungan hidup.

Raperda ini juga bertujuan untuk meningkatkan daya saing daerah, memperbaiki kualitas pelayanan publik, serta menciptakan solusi bagi tantangan pembangunan. Selain itu, penyelenggaraan riset dan inovasi di daerah diharapkan dapat mempercepat kinerja pemerintah dan mewujudkan ekonomi berbasis pengetahuan.

“Dengan adanya Raperda ini, kami berharap dapat menciptakan iklim riset dan inovasi yang lebih maju, adaptif, dan bermanfaat bagi masyarakat Tanah Bumbu,” kata Eryanto Rais.

Ketua sidang, H. Sya’bani Rasul, menyatakan bahwa DPRD menerima berkas Raperda tersebut dan akan menindaklanjutinya ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) sebelum dibahas di tingkat fraksi.

“Kami akan menindaklanjuti Raperda yang telah diajukan eksekutif,” ujarnya.