TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – MG (53) tak berkutik saat jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu mengamannya. Pria paruh baya ini kedapatan menyimpan narkotika jenis ekstasi alias ineks.
Dia diamankan di sebuah rumah di Gang Sejati RT. 07, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Senin (03/03/2025) sekira pukul 21.30 Wita.
“Kami amankan pengedar narkotika jenis ekstasi di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga, Rabu (05/03/2025).
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa maraknya peredaran gelap narkoba di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat.
“Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu hingga mengamankan tersangka,” ucap Iptu J Sinaga.
Kasat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu, Iptu Anang Setyawan, menambahkan saat penangkapan dan penggeledahan pihaknya menemukan 80 butir ekstasi warna biru berlogo RR.
“Berat bersihnya 35,2 gram. Kami temukan di dinding dapur rumah,” jelas Iptu Anang.
Selain puluhan butir ekstasi, polisi juga menyita barang bukti lain berupa plastik klip bening, kantong plastik warna hitam, serta satu unit handphone merk Vivo warna biru.
“Residivis ini langsung kami bawa bersama barang bukti ke Mapolres Tanah Bumbu,” pungkas Iptu Anang.