Sederhana dan Akurat

Tak Jera! Residivis Narkoba di Tanah Bumbu Kembali Ditangkap

2,176

TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Tak jera, seorang residivis kasus narkoba berinisial RD kembali diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu.

Pria berusia 43 tahun ini kedapatan menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu-sabu serta ekstasi.

Pelaku yang beridentitas sebagai warga Gang Suka Maju RT 05, Kelurahan Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat, ini diamankan pada Minggu (09/03/2025) pukul 04.30 Wita.

“Pelaku kami amankan di sebuah rumah di Desa Saring Sungai Binjai, Kecamatan Kusan Tengah,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Anang Setyawan, Sabtu (15/03/2025).

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa maraknya peredaran gelap narkoba di wilayah Kecamatan Kusan Tengah. Setelah mendapat kepastian, polisi melakukan penggrebekan terhadap tersangka.

“Saat kami lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 18 paket narkotika jenis sabu seberat 11,74 gram dan 6 butir ekstasi berlogo RR warna biru seberat 2,68 gram milik tersangka,” jelas Iptu Anang.

Selain paketan sabu dan ekstasi, polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah pipet kaca, satu buah sendok sabu, satu bungkus plastik klip, satu buah dompet warna biru, dan satu unit handphone merk OPPO warna biru.

“Tersangka dan barang bukti langsung kami bawa ke Mapolres Tanah Bumbu untuk berproses hukum,” pungkas Iptu Anang.