TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu meringkus dua orang pria yang diduga pengedar dan kurir narkotika jenis ekstasi, Sabtu (15/03/2025) sekira pukul 01.00 Wita.
Dua pria berinisial AR (33) adalah pengedar dan JM (21) adalah kurir. Keduanya merupakan warga Jalan Pelabuhan Speed RT 05 RW 02 Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat.
“Kami amankan di sebuah rumah di Jalan Manggis Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Anang Setyawan, Senin (17/03/2025).
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa maraknya peredaran gelap narkoba di Kecamatan Batulicin yang ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan.
Setelah mendapat kepastian tim langsung melakukan penggerebekan di dalam kamar terhadap kedua tersangka.
“Saat dilakukan penggeledahan kami menemukan barang bukti berupa 58 butir narkotika jenis ekstasi warna biru berlogo RR dengan berat bersih 25,52 gram,” jelas Iptu Anang.
Selain puluhan butir ekstasi, polisi juga menyita barang bukti pendukung berupa satu lembar plastik klip besar, dua unit handphone merk iPhone, serta uang tunai senilai Rp 50 ribu.
“Kedua tersangka langsung kami gelandang ke Mapolres Tanah Bumbu,” pungkas Iptu Anang.