TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Empat pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Satui digulung jajaran Satresrnarkoba Polres Tanah Bumbu.
Ke empat pria tersebut adalah JNI (24), RAD (23), DH (26), dan HP (38). Mereka ditangkap polisi di tiga lokasi berbeda, pada Selasa (15/04/25) malam.
JNI dan RAD ditangkap di pinggir Jalan Ahmad Yani Desa Sungai Cuka, Kecamatan Satui, pada pukul 22.00 Wita. Dari tangan kedua tersangka ini polisi mengamankan 15 paket sabu-sabu seberat 27,66 gram.
Kemudian tersangka DH ditangkap di sebuah rumah di Jalan Karya Bersama RT. 21, Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui, pada pukul 22.30 Wita. Polisi mendapati 5 paket sabu seberat 4,85 gram dari tangan tersangka.
Selanjutnya tersangka HP diamankan di sebuah rumah di Jalan PLN Lama, Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui, pada pukul 23.00 Wita. Dari tersangka ini polisi menyita 7 paket sabu dengan berat 2,96 gram.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran gelap narkoba.
“Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti tim Opsnal Satresnarkoba, hingga akhirnya menciduk empat tersangka,” tuturnya.
Sementara itu Kasat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu, Iptu Anang Setyawan, menambahkan dari empat tersangka, ada dua tersangka dari Tanah Bumbu dan dua tersangka lainnya yang berasal dari luar daerah.
Tersangka JNI adalah warga Desa Malinau RT. 12 RW. 01 Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan. RAD merupakan warga Desa Sungai Cuka RT. 05 RW. 02, Kecamatan Satui.
Kemudian DH adalah warga Gang Suka Damai 1 RT. 05 RW. 05 Desa Makmur Mulia, Kecamatan Satui. Selanjutnya HP merupakan warga Jalan Ahmad Yani RT. 13 RW. 04 Desa Jorong, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut.
“Ke empat tersangka dan barang bukti langsung kami bawa ke Mapolres Tanah Bumbu untuk berproses hukum,” pungkas Iptu Anang.