TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Dalam rangka Operasi Sikat Intan I 2025, Unit Reskrim Polsek Batulicin Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan satu orang pria yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin.
Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Batulicin RT 006 RW 002, Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin, pada Kamis, (01/05/2025) sekira pukul 21.00 WITA.
Tersangka diketahui berinisial NAS (39) berprofesi sebagai nelayan warga Jalan Pasar Arba RT 003 RW 001, Kelurahan Muara Kintap, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut.
“Kami amankan seorang pria warga Kintap, Tanah Laut karena membawa sajam tanpa izin,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga, Jumat (02/05/2025).
Iptu J Sinaga mengatakan penangkapan ketika petugas yang sedang melaksanakan patroli rutin dalam rangka operasi Sikat Intan di kawasan Batulicin.
“Kami menemukan tersangka menyimpan sebilah senjata tajam jenis pisau belati sepanjang 22 cm dengan gagang kayu berwarna cokelat di dalam dasbor sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi DA 6947 LAI,” jelas Iptu J Sinaga.
Sementara itu, Kapolsek Batulicin, Iptu Kusnin, menambahkan tersangka melanggar dan akan ditindak dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin sah dari pihak berwenang.
“Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan dan berproses hukum di Mapolsek Batulicin,” tutup Iptu Kusnin.