lugasnusantara.co.id, TANAH BUMBU – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin menggelar kegiatan media gathering dengan tema “Synergy in Action” yang digelar di Gimme Caffe, Kamis (22/05/25).
Kegiatan ini sebagai upaya meningkatkan literasi masyarakat mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan media dalam menyebarluaskan informasi tentang manfaat perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki dua kantor utama di Kalimantan Selatan, yaitu Cabang Induk Banjarmasin dan Cabang Batulicin.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batulicin, Vina Dwina Yuskin, menegaskan bahwa peran media sangat penting, tidak hanya dalam menyampaikan berita tentang musibah akibat kecelakaan kerja, tetapi juga dalam mengedukasi publik tentang manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Disampaikan pula bahwa masih banyak perusahaan di Kabupaten Tanah Bumbu yang belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya pemahaman masyarakat yang sering kali masih tertukar antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong edukasi kepada masyarakat, termasuk kepada pekerja sektor informal seperti petani atau mekanik bengkel, yang juga bisa menjadi peserta dengan iuran terjangkau mulai dari Rp16.800 per bulan.
Manfaat dari program ini sangat signifikan. Jika peserta meninggal dunia, ahli waris berhak menerima santunan sebesar Rp42 juta. Santunan ini dianggap sebagai bentuk dedikasi terakhir dari peserta kepada keluarganya.
BPJS Ketenagakerjaan juga memaparkan lima program utama, yakni:
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
2. Jaminan Kematian (JKM)
3. Jaminan Hari Tua (JHT)
4. Jaminan Pensiun (JP)
5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
JKK memberikan perlindungan sejak hari pertama bekerja, dengan biaya pengobatan yang sepenuhnya ditanggung tanpa batasan plafon. Perlindungan ini juga mencakup kecelakaan lalu lintas dan tindak kriminal seperti pembegalan saat lembur malam.
Peserta yang tidak dapat bekerja sementara akibat kecelakaan akan menerima 100 persen upah selama 12 bulan pertama, dan 50 persen pada bulan-bulan berikutnya. Sebagai contoh, seorang pekerja pabrik di Sorong yang mengalami kecelakaan kerja hingga tangan masuk mesin penggilingan, menerima santunan hingga 48 kali upah.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan cacat, baik sebagian, cacat anatomi, maupun cacat total tetap, sebesar 56 kali upah. Program ini juga mencakup manfaat beasiswa pendidikan untuk dua anak dari peserta yang meninggal dunia, hingga jenjang sarjana.
BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa tujuan utama dari seluruh program ini adalah untuk mencegah munculnya masyarakat miskin baru, serta memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi keluarga para pekerja.