lugasnusantara.co.id, TANAH BUMBU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dari Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (10/6/2025).
Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, ini menjadi forum strategis dalam menilai kinerja pengelolaan anggaran daerah. Penyampaian laporan disampaikan oleh Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M. Putu Wisnu Wardhana, mewakili Bupati Andi Rudi Latif.
Dalam rapat tersebut, DPRD menerima paparan terkait realisasi anggaran, laporan keuangan, dan capaian program selama tahun 2024. M. Putu Wisnu menyampaikan bahwa LPj merupakan amanat dari Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan rancangan Perda LPj APBD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Penyampaian laporan ini menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat melalui DPRD sebagai lembaga perwakilan,” ujar Wisnu.
DPRD Tanah Bumbu juga mencermati pencapaian positif yang diraih oleh Pemkab, termasuk keberhasilan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut. Namun, para anggota dewan turut menyoroti sejumlah catatan BPK terkait sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Ketua DPRD Tanah Bumbu dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi terhadap kinerja keuangan daerah, namun menekankan bahwa catatan dari BPK harus segera ditindaklanjuti.
“WTP bukan berarti tanpa kekurangan. DPRD akan mengawal perbaikan terhadap temuan BPK agar pengelolaan keuangan daerah semakin baik dan sesuai aturan,” tegasnya.
Rapat Paripurna ini juga menjadi bagian dari mekanisme pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah. DPRD menyatakan akan terus mengawal program prioritas Pemkab Tanah Bumbu hingga tercapainya visi pembangunan daerah jangka panjang menuju tahun 2030.