Sederhana dan Akurat

Pemkab Tanah Bumbu Sampaikan LPj APBD 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD

341

lugasnusantara.co.id, TANAH BUMBU – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Selasa (10/6/2025).

Bupati Andi Rudi Latif melalui Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M. Putu Wisnu Wardhana, menyampaikan laporan keuangan dan capaian kinerja selama tahun anggaran 2024.

Dalam paparannya, Ia menjelaskan bahwa penyampaian LPj merupakan amanat dari Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, khususnya BAB VIII Lampiran, yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan rancangan Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, disertai dengan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK serta ikhtisar kinerja dan laporan keuangan BUMD.

“Laporan ini menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan kepada masyarakat melalui DPRD,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa Pemkab Tanah Bumbu kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut, yang mencerminkan kualitas pengelolaan keuangan yang semakin membaik.

Meski mendapatkan opini WTP, Pemerintah daerah tetap menyoroti beberapa catatan dari BPK terutama terkait sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap perundang-undangan. Catatan tersebut akan segera ditindaklanjuti dan diperbaiki secara menyeluruh.

Ia juga menegaskan komitmen Pemkab Tanah Bumbu untuk terus meningkatkan kinerja pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan daerah menuju visi jangka panjang hingga tahun 2030.