lugasnusantara.co.id, TANAH BUMBU – Satreskrim Polres Tanah Bumbu menggelar pers rilis terkait penangkapan dua pria pemeran video porno sesama jenis yang ramai beredar di media sosial.
Kedua pelaku adalah HK (26) dan AM (23) yang merupakan warga Tanah Bumbu ini dihadirkan saat pers rilis di Pendopo Mapolres Tanah Bumbu, Selasa (17/06/25).
“Kasus ini terungkap setelah adanya laporan resmi yang diterima pada 13 Juni 2025, terkait video asusila berdurasi 1 menit yang beredar di media sosial, khususnya melalui akun Instagram,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasat Reskrim, AKP Taufan Maulana.
AKP Taufan Maulana menjelaskan kejadian bermula pada Maret 2023 lalu, saat HK dan AM yang merupakan warga Perumahan BHP Desa Gunung Besar menjalin hubungan setelah berkenalan melalui aplikasi pencari pasangan sesama jenis.
Setelah beberapa waktu, hubungan tersebut berlanjut hingga keduanya melakukan hubungan intim di rumah HK yang terletak di Jalan Fitrianoor, Gang Rawa-rawa, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat.
Saat berhubungan, HK merekam adegan tersebut menggunakan ponsel miliknya (iPhone XR) dengan alasan dokumentasi pribadi. Namun, pada Juni 2023, HK merasa cemburu karena mengetahui AM memiliki pasangan perempuan.
Dalam keadaan mabuk dan emosi, HK kemudian menyebarkan video tersebut melalui akun Instagram pribadinya, khususnya di fitur Close Friend yang diikuti lebih dari 60 orang.
Video tersebut kembali diunggah dan menjadi viral pada akhir Mei 2025 melalui akun lain yang beralamat @xino.nim. menjelaskan video porno itu dibuat kedua pelaku di kediaman tersangka HK yang terletak di Jalan Fitrianoor, Gang Rawa-rawa, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat.
“Video syur sesama jenis itu sebenarnya diolah kedua pelaku pada 2023 lalu. Dan disebarkan oleh HK karena kesal kepada AM yang telah memiliki pacar perempuan,” jelas AKP M. Taufan Maulana.
Dengan kejadian ini, kedua pelaku bakal dikenakan Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp 6 miliar.
“Kedua tersangka akan kami proses sesuai hukum yang berlaku dengan barang bukti satu unit handphone iPhone XR warna merah dan video berdurasi satu menit yang memuat konten asusila tersebut,” tutup AKP Taufan Maulana.
