Sederhana dan Akurat

Panen Tangkapan, Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu Sita Dua Ons Sabu dan Ratusan Ekstasi Dari Seorang Pengedar

670

lugasnusantara.co.id, TANAH BUMBU – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Bumi Bersujud.

Pada Rabu (11/6/2025) sekitar pukul 00.30 Wita, tim Opsnal berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial AR (43) yang diduga kuat adalah pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang berlokasi di Perumahan Baroqah Indah, Desa Plajau Mulia, Kecamatan Simpang Empat. 

Pelaku diketahui merupakan warga Kabupaten Hulu Sungai Selatan, tepatnya tinggal di Jalan Al Falah, RT 05 RW 02 Desa Kandangan Kota.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas, Ipda Supriyo Sanyoto, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba di wilayah Simpang Empat.

Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada dini hari Rabu (11/6), petugas berhasil menggerebek sebuah rumah dan mengamankan AR beserta barang bukti yang diduga akan diedarkan.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan sabu dalam jumlah besar serta ratusan butir pil ekstasi. Kami juga menyita berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk menimbang dan mengemas narkoba,” ucap Ipda Supriyo Sanyoto, Selasa (17/06/25).

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu, Iptu Anang Setyawan, merincikan dari tangan tersangka pihaknya menyita ratusan gram sabu dan ratusan butir ekstasi.

“Kami sita dari tangan tersangka dua paket besar narkotika jenis sabu dengan berat bersih 200,108 gram, satu paket kecil sabu dengan berat bersih 1,42 gram, dan 725 butir ekstasi warna merah muda berlogo strawberry dengan berat bersih 319 gram,” jelas Iptu Anang.

Dari tangan tersangka, polisi juga menyita barang bukti pendukung berupa sendok sabu, botol permen Hapydent warna putih, timbangan digital, dompet warna merah, kantong plastik warna hitam, kantong kain warna hitam, plastik klip, dan dua unit handphone merk Vivo.

“Saat ini, tersangka AR beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Bumbu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutup Iptu Anang.

Polisi saat memperlihatkan barang bukti narkotika yang disita dari pelaku. Foto-Syahriadi.