lugasnusantara.co.id, TANAH BUMBU — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menanggapi serius aduan puluhan warga Desa Sungai Cuka, Kecamatan Satui, terkait keresahan atas keberadaan sejumlah tempat karaoke di wilayah mereka. Pada Selasa (7/7/2025), DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan Komisi sebagai respons atas aspirasi tersebut.
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Tanah Bumbu, H. Sya’bani Rasul, dan berlangsung di ruang rapat gabungan Kantor DPRD. Hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari Satpol PP dan Damkar, DPMPTSP, Disbudporapar, Polres Tanah Bumbu, Polsek Satui, Camat Satui, Kepala Desa Sungai Cuka, para pemilik tempat hiburan malam (THM), serta tokoh masyarakat dan perwakilan warga.
Dalam RDP tersebut, DPRD memfasilitasi forum terbuka untuk membahas legalitas perizinan, operasional karaoke, hingga dampak sosial terhadap masyarakat. Setelah diskusi berlangsung dinamis, rapat menghasilkan dua kesepakatan penting:
1. Usaha Fortune Karaoke diminta menghentikan seluruh aktivitas, mengingat lokasinya secara tegas ditolak oleh warga. DPRD menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memproses izin jika pemilik tetap mempertahankan lokasi yang tidak disetujui masyarakat. Permohonan izin baru hanya dapat dibahas jika lokasi usaha dipindahkan.
2. Usaha karaoke lain yang telah mengantongi izin dari warga dan pemerintah desa diperbolehkan beroperasi hingga masa izin berakhir. Setelah itu, mereka wajib pindah ke lokasi yang disepakati bersama Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa.
DPRD Tanah Bumbu menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kesepakatan hasil RDP agar dapat diimplementasikan secara adil dan tegas. H. Sya’bani Rasul menyampaikan bahwa lembaganya akan selalu terbuka terhadap aspirasi masyarakat dan akan mengupayakan solusi yang berpihak pada ketertiban dan kenyamanan warga.
“DPRD hadir untuk menjembatani antara kepentingan masyarakat dan pelaku usaha. Semua kebijakan harus berdasarkan asas keadilan dan ketertiban umum,” tegasnya.