Sederhana dan Akurat

Desa Muara Pagatan Tengah Lindungi Ekosistem Desa Lewat Program BPJS Ketenagakerjaan

334

lugasnusantara.co.id, TANAH BUMBU – Pemerintah Desa Muara Pagatan Tengah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan menggelar sosialisasi program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi warganya.

Kegiatan ini berlangsung pada Sabtu, 12 Juli 2025, di Kantor Desa Muara Pagatan Tengah.

Sosialisasi dihadiri oleh Kepala Desa Muara Pagatan Tengah, Siti Hardianti, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tanah Bumbu, Syamsir, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin, Yoga Suci Hartas, serta masyarakat desa setempat.

Dalam sambutannya, Siti Hardianti menyampaikan bahwa saat ini pekerja di ekosistem desa sudah dilindungi melalui program BPJS Ketenagakerjaan yang dananya bersumber dari anggaran desa.

“Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat memahami bentuk perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Program 1 Desa 100 Pekerja Rentan akan terus ditingkatkan. Targetnya, 200 pekerja rentan dapat terlindungi,” ujar Anti, sapaan akrab Kepala Desa.

Ia menambahkan, dengan perlindungan tersebut, masyarakat tidak perlu khawatir jika mengalami kecelakaan kerja atau risiko kematian, karena seluruh biaya pengobatan hingga santunan akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Tanah Bumbu, Syamsir, mengapresiasi Desa Muara Pagatan Tengah sebagai desa percontohan yang proaktif dalam melindungi warganya.

“Kami turun langsung ke desa untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai manfaat program jaminan sosial ini. Ketika terjadi risiko, seperti kecelakaan kerja atau kematian, masyarakat dapat merasa aman karena biaya ditanggung,” jelas Syamsir.

Ia juga menegaskan pentingnya seluruh desa di Tanah Bumbu mendaftarkan perangkat desa, BPD, LKD, kader Posyandu, kader PKK, serta pekerja proyek desa ke dalam program Jasa Konstruksi BPJS Ketenagakerjaan.

Di kesempatan terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin, Vina, menyampaikan bahwa pemerintah daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen memperluas perlindungan ketenagakerjaan di wilayah pedesaan.

“Program ini mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), hingga Jaminan Hari Tua. Jika peserta mengalami kecelakaan kerja, mereka akan mendapat perawatan tanpa batas biaya sampai sembuh, dan bila meninggal akibat kecelakaan kerja, akan diberikan santunan sebesar 48 kali upah,” terang Vina.

Ia juga menyebutkan adanya manfaat beasiswa untuk dua anak peserta hingga jenjang perguruan tinggi dengan nilai maksimal Rp174 juta. Selain itu, Program JKM memberikan santunan kematian senilai Rp42 juta kepada ahli waris peserta.

“Risiko kerja bisa terjadi kapan saja dan di mana saja. Dengan perlindungan yang dibiayai oleh pemerintah desa, masyarakat bisa bekerja lebih tenang tanpa khawatir akan masa depan kesejahteraan mereka,” pungkas Vina.